2

Kepala Sekolah dan Supervisinya


Penyelenggaraan sistem pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 menyatakan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk menciptakan suasana belajar agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, sikap sosial dan keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat bangsa dan negara. Sementara tujuan pendidikan nasional sendiri untuk meningkatkan mutu kehidupan dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Sesuai pernyataan di atas, pendidikan perlu dikelola secara efektif dan efisien. Kepala sekolah sebagai pengelola pendidikan merupakan salah satu eksekutif pelaksana pendidikan yang disyaratkan memiliki berbagai kompetensi. Ini tertuang dalam Peraturan Menteri no.13 tahun 2007 tentang standar kepala sekolah/madrasah. Terdapat lima dimensi kompetensi yang harus dimiliki yaitu; kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi dan sosial.

Continue reading